Senin, 08 Juni 2015

Gerakan Keamanan Pangan Desa Tahun 2015

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;

Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang; baik pada tingkat nasional maupun daerah, termasuk perdesaan, hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;


Untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan, sekaligus memperkuat ekonomi desa sesuai dengan sasaran dan prioritas nasional bidang kesehatan untuk peningkatan status gizi masyarakat, pengendalian penyakit tidak menular dan peningkatan efektivitas pengawasan makanan dalam rangka peningkatan keamanan dan mutu pangan yang beredar, maka Badan POM RI mengembangkan program Aksi Nasional “Keamanan Pangan Desa”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar