Pangan
merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas;
Oleh
karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan
pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang; baik
pada tingkat nasional maupun daerah, termasuk perdesaan, hingga perseorangan
secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu
dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
Untuk
meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam menjamin pemenuhan
kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan, sekaligus memperkuat ekonomi desa sesuai dengan sasaran dan prioritas nasional bidang kesehatan untuk
peningkatan status gizi masyarakat, pengendalian penyakit tidak menular dan peningkatan
efektivitas pengawasan makanan dalam rangka peningkatan keamanan dan mutu
pangan yang beredar, maka Badan POM RI mengembangkan program Aksi Nasional “Keamanan Pangan Desa”.
